kepentingannasional indonesia. 1. Latar Belakang. Kepentingan Nasional Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 "Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan UUD Mengapatercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara - 10340310 kopiarab kopiarab 19.04.2017 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Mengapa tercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara 2 Lihat jawaban Iklan Iklan Dhanidaan1 Dhanidaan1 Karena bagian terbesar dari sebuah negara adalah rakyat itu sendiri yliqh. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam mempertahankan dan juga menjaga keutuhan nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, dibutuhkan usaha yang keras dalam menjaga keutuhannya. Dikarenakan banyak faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan sebuah Negara. Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait Faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, terlebih dahulu mari kita mengenal apa yang dimaksud dengan Nasionalisme dan Arti Nasionalisme merupakan suatu sikap politik atau pemahaman dari masyarakat suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, nasionalisme adalah paham ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara. Itu meliputi harus mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia. Kemudian menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara. Sejarah Nasionalisme Nasionalisme sudah menjadi pandang yang dikenal sejak akhir abad ke-18. pada Revolusi Amerika dan Perancis nasionalismen sudah menjadi pandang kuat yang pertama. Setelah itu baru menyebar ke negara-negara baru di Amerika Latin. Pada awal abad ke-19 menyebar ke Eropa Tengah, selanjut di Eropa Timur dan Tenggara. Berkembang di Asia dan Afrika pada awal abad ke-20. Itu menjadi kebangkitan dan perjuangan yang kuat bagi masyarakat di dua benua ini berperan kuat dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. Tidak mustahil ke depan akan muncul ancaman dan bahaya. Sehingga diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi untuk menanggulangi Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi. PEMBAHASANIntegrasi nasional yang dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI menghadapi berbagai ancaman. Terlebih integrasi nasional yang terdapat di dalam negara dengan kondisi masyarakat yang majemuk plural seperti di Indonesia. Di lain sisi Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman adalah semua bentuk usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan pula 2 jenis-jenis ancaman terhadap integrasi nasional, Ancaman terhadap integrasi nasional dapat dibedakan menjadi dua yakniAncaman militerAncaman militer Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam contoh ancaman militer terhadap integrasi nasional adalahAncaman dari luar negeri, yaituAgresi militerPelanggaran wilayah oleh negara lainMata-mata spionaseSabotase Aksi teror dari jaringan internasionalAncaman dari dalam negeri, yaituPemberontakan bersenjata Konflik horisontalAksi terorSabotase Aksi kekerasan yang berbau SARAGerakan separatis upaya pemisahan diri untuk membuat negara baruAncaman nonmiliterAncaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negera, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Pada hakikatnya, ancaman nonmiliter dinilai berpotensi membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari atau tidak telah menimbulkan dampak negatif yang berpotensi menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara. Ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan bahkan teknologi dan ancaman nonmiliter antara lainPengaruh gaya hidup kebarat-baratanTidak mencintai budaya sendiriTidak menggunakan produk dalam negeriMasalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme KKN Ideologi Dari Negara Penyebaran Kebudayaan nonmiliter mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer. Ciri-ciri ancaman nonmiliter adalah tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat. KESIMPULANDapat disimpulkan bahwasannya terdapak banyak faktor yang dapat menjadi ancaman keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan suatu Negara khususnya Negara kita tercinta, dapat kita lihat bahwasannya terdapat 2 Ancaman yakni militer dan juga non-militer. Dari sini kita dapat mengambil intisari untuk berusaha dengan sebaik baiknya dalam menjaga keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan NKRI dengan mencegah dan juga memerangi faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab Ancaman bagi Nasionalisme serta kedaulatan NKRI. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Menjaga kesatuan bangsa seharusnya sudah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia. Kesatuan bangsa merupakan persyaratan bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus modal utama untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945.Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, mengatakan kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Apalagi di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang bukan lagi konvensional fisik melainkan multidimensional fisik dan nonfisik. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa. Lewat penyusunan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa yang dilaksanakan oleh Kedeputian VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berupaya untuk menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. Sebanyak 34 Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan perlu mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program. Dr. Janedjri M. Gaffar, selaku Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam mengatakan terdapat empat tugas utama Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertama, melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Kedua, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Ketiga, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa. Keempat, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian/ lembaga di bidang kesatuan bangsa yang dilakukan Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada 11 Desember 2020, di Jakarta, menghasilkan evaluasi dan perumusan rekomendasi terhadap 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa. Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia TNI dan kepolisian RI POLRI dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh, gerakan netralitas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia TNI dan Kepolisian RI POLRI dalam penyelenggaraan pilkada. Kesebelas, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Keduabelas, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan antara lain kajian kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner dan focus group discussion FGD yang melibatkan antara lain instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, media massa, serta Lembaga Swadaya masyarakat LSM. Dari hasil evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi upaya perbaikan kebijakan dan program kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam agar kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif dalam meningkatkan dan memperkokoh kesatuan bangsa sehingga dapat tercapai tujuan nasional. Jakarta - Ada beragam faktor pendorong bagi bangsa Indonesia agar tetap bersatu. Mulai dari rasa senasib sepenanggungan hingga ideologi yang bangsa Indonesia merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tepatnya pada sila ketiga. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh T. Heru Nurgiansah, Pancasila menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, secara sederhana persatuan dapat diartikan sebagai gabungan ikatan, kumpulan, dan sebagainya dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang kesatuan yang dianut oleh bangsa Indonesia meliputi aspek alamiah yakni konsep kewilayahan dan aspek sosial meliputi politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tanggungjawab bagi seluruh warga negara. Hal tersebut sudah menjadi amanat dari Pancasila maupun UUD beberapa faktor yang dapat mendorong persatuan suatu bangsa. Faktor tersebut berpengaruh terhadap keutuhan dan kerukunan bangsa Indonesia. Faktor pendorong yang kuat dapat menciptakan stabilitas negara yang dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI oleh Tim Ganesha Operation, berikut faktor pendorong bagi bangsa Indonesia agar tetap bersatu1. Adanya rasa senasib yang dilatarbelakangi oleh penderitaan bangsa Indonesia akibat penjajahan dari negara lain. Penjajahan telah menyebabkan berbagai kerugian, baik segi materil maupun moril. Maka dari itu, munculnya semangat persatuan bagi bangsa Indonesia untuk mengusir Adanya sikap tekad dan keinginan bagi bangsa Indonesia untuk bersatu, seperti yang telah dinyatakan dalam peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Adanya ancaman dari luar negeri yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa Adanya ideologi nasional yang disebabkan oleh kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ideologi tersebut tercermin dalam lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal umum, dapat disimpulkan bahwa faktor yang dapat mendorong persatuan suatu bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Simak Video "Jokowi Ungkap RI Sukses Lewati Krisis Dunia Karena Fondasi Pancasila" [GambasVideo 20detik] kri/lus